Pemberian Bantuan Sosial pada Korban Bencana

No. SK: 460/1170-DINSOS/TAHUN 2023

  1. Surat Laporan Kejadian Bencana dan Permohonan Bantuan dari Kepala Desa/Lurah setempat
  2. Dokumentasi Foto Kejadian dan/atau Pasca Bencana
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  4. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)

1.   : 15 menit

2.   1 jam

Tidak dipungut biaya

Pemberian Bantuan Sosial Pada Korban Bencana

Telepon/WA :

- Kotak Saran

- Email : dinsosgusit@gmail.com

- Instagram : @dinsosgusit

  https://gunungsitolikota.go.id/dinsos/

- https://www.sp4n.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

- Email : dinsosgusit@gmail.com - Facebook : https://www.facebook.com/dinsosgusit - Instagram : @dinsosgusit - Twitter : @dinsosgusit - Website : https://gunungsitolikota.go.id/dinsos/ - SP4N Lapor : - https://www.sp4n.lapor.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Bantuan Sosial pada Korban Bencana"