Pindah Datang Penduduk

  1. Pindah Datang WNI antar Kab/Kota (Daerah Tujuan): SKPWNI dan membawa KTP-el dan/atau KIA untuk diganti dengan yang baru
  2. Pindah Datang OA ITAP antar Kab/Kota (daerah tujuan): SKP dan membawa KTP-el dan/atau KIA untuk diganti dengan yang baru
  3. Pindah Datang OA ITAS antar Kab/Kota (daerah tujuan): SKP dan membawa SKTT untuk diganti dengan yang baru

  1. Pindah Datang WNI antar Kab/Kota (Daerah Tujuan): a. WNI menyerahkan SKPWNI; b. Dalam hal WNI menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan kost perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah di tempat layanan tujuan; c. WNI menyerahkan KTP-el dan/atau KIA alamat lama untuk diterbitkan KTP-el dan/atau KIA dengan alamat baru; dan d. Dalam hal WNI secara faktual sudah berada di daerah tujuan dan belum mempunyai SKP maka Dinas tujuan membantu komunikasi melalui media elektronik untuk pengurusan SKP dengan Disdukcapil daerah asal dilengkapi dengan: 1) WNI mengisi F-1.03 2) WNI melampirkan fotokopi KK 3) Dalam hal WNI tidak dapat melampirkan KK, maka WNI dapat mengisi F-1.03 secara lengkap dengan meminta informasi NIK dan No KK ke Dinas daerah tujuan. Dinas daerah tujuan melakukan pencarian data melalui SIAK Konsolidasi untuk mengetahui NIK dan No KK 4) Dinas daerah tujuan membuat surat permohonan kepada Disdukcapil daerah asal agar melakukan penerbitan SKPWNI. Permohonan ini dengan melampirkan F-1.03. (surat permohonan sebagaimana template terlampir). e. Dinas menerbitkan KTP-el dan/atau KIA dengan alamat baru; f. Dinas memusnahkan KTP-el dan/atau KIA alamat lama.
  2. Pindah Datang OA ITAP antar Kab/Kota (daerah tujuan): a. OA menyerahkan SKP; b. Dalam hal OA menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan kost perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah di tempat layanan tujuan; c. OA menyerahkan KTP-el dan/atau KIA alamat lama untuk diterbitkan KTP-el dan/atau KIA dengan alamat baru; dan d. Dinas memusnahkan KTP-el dan/atau KIA alamat lama.
  3. Pindah Datang OA ITAS antar Kab/Kota (daerah tujuan): a. OA menyerahkan SKP; b. Dalam hal OA menempati rumah orang lain, kontrak dan kost perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah; dan c. OA menyerahkan SKTT alamat lama untuk diterbitkan SKTT dengan alamat baru.

(Apabila tidak ada kendala teknis)

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah Datang

Sarana pengaduan yang disediakan :

a.    Datang langsung;

b.    Melalui kotak pengaduan;

c.    Melalui surat;

d.    Melalui telepon/WhatsApp pengaduan : 0812 4076 6955;

e.    Melalui Website/Media SosialDinas :

1)    Website : http://disdukcapil.malukubaratdayakab.go.id

2)    Facebook : Disdukcapil Mbd New

3)    Instagram : disdukcapilmalukubaratdaya29

4)    Youtube : DISDUKCAPIL Maluku Barat Daya

Tiktok : Disdukcapilmalukubaratdaya
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

0812-4076-6955

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pindah Datang Penduduk"