Standar Pelayanan Farmasi

No. SK: 076/SK/PKM.PMP/V/2023

  • persyaratan pelayanan
    1. Resep yang datang diterima oleh petugas farmasi
    2. 2. Resep dikaji/skrining oleh petugas farmasi mengenai : a. persyaratan administrasi meliputi nama, umur, jenis kelamin dan berat badan pasien, nama dan paraf dokter, tanggal resep, ruangan atau unit asal resep b. persyaratan farmasetik meliputi bentuk dan kekuatan sediaan, dosis dan jumlah obat c. persyaratan klinis meliputi ketepatan indikasi, dosis dan waktu penggunaan obat, duplikasi pengobatan, alergi, interaksi dan efek samping obat, kontra indikasi, efek adiktif

  • Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
    1. Petugas farmasi menerima resep yang datang
    2. Petugas farmasi melakukan skrining terhadap resep
    3. Petugas farmasi melakukan konfirmasi ke penulis resep apabila ada masalah
    4. Petugas farmasi melakukan penyiapan obat atau melakukan peracikan obat sesuai yang tertulis di resep
    5. Petugas farmasi menyiapkan etiket yang sesuai, etiket putih untuk obat oral, etiket biru untuk obat luar
    6. Petugas farmasi memberikan obat disertai dengan pemberian informasi obat
    7. Pasien pulang

1.    Waktu tanggap pasien 1-2 menit

2.    Waktu tunggu pelayanan obat jadi 5 menit

3.Waktu tunggu pelayanan obat racikan 7 menit

Pasien peserta BPJS dan umum tidak dipungut biaya


1. Pelayanan Resep 2. Pelayanan Informasi Obat 3. Konseling

Melalui SMS/ Telepon ke nomor : 085322978988

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Farmasi"