Penerbitan Izin Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)

No. SK: 460/1170-DINSOS/TAHUN 2023

  1. Akte Notaris LKS yang disahkan oleh Kemenkumham
  2. AD-ART LKS
  3. Surat Keterangan Domisili LKS dari Kepala Desa/Lurah setempat
  4. NPWP LKS
  5. Struktur Organisasi LKS
  6. Nama, Alamat dan Telepon Pengurus LKS
  7. Program Kerja LKS di Bidang Kesos
  8. Foto Sarana dan Prasarana LKS
  9. Modal Kerja dan Sumber Dana LKS
  10. SDM LKS

1. Penerimaan Berkas dan Agenda   : 5 menit

2. Verifikasi Dokumen                      : 15 menit

3. Disposisi/ Petunjuk Pimpinan     : 15 menit

4. Pembuatan Surat Izin                  : 5 menit

5. Penandatangan          :         5 menit

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)

Telepon/WA :

- Kotak Saran

- Email : dinsosgusit@gmail.com

- Instagram : @dinsosgusit

  https://gunungsitolikota.go.id/dinsos/

- https://www.sp4n.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

- Email : dinsosgusit@gmail.com - Facebook : https://www.facebook.com/dinsosgusit - Instagram : @dinsosgusit - Twitter : @dinsosgusit - Website : https://gunungsitolikota.go.id/dinsos/ - SP4N Lapor : - https://www.sp4n.lapor.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Izin Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)"