Konsultasi Bansos (PKH-SEMBAKO) dan DTKS

No. SK: 460/1170-DINSOS/TAHUN 2023

  1. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Fotokopi Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

1. Penerimaan Laporan/Konsultasi : 5 menit

2. Verifikasi Dokumen                      : 15 menit

3. Disposisi/ Petunjuk Pimpinan      :         15 menit

Tidak dipungut biaya

Layanan Konsultasi Bansos (PKH-Sembako) dan Layanan Konsultasi DTKS

Telepon/WA :

- Kotak Saran

- Email : dinsosgusit@gmail.com

- Instagram : @dinsosgusit

  https://gunungsitolikota.go.id/dinsos/

- https://www.sp4n.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Email : dinsosgusit@gmail.com - Facebook : https://www.facebook.com/dinsosgusit - Instagram : @dinsosgusit - Twitter : @dinsosgusit - Website : https://gunungsitolikota.go.id/dinsos/ - SP4N Lapor : - https://www.sp4n.lapor.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Konsultasi Bansos (PKH-SEMBAKO) dan DTKS"