Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga (LK3)

  1. 1. Pelaporan/pengaduan
  2. 2. Fotocopi Kartu Keluarga (KK)
  3. 3. Fotocopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  4. Map

a.    Registrasi Kasus                     :  30 Menit

b.   Disposisi/Petunjuk Ketua       :  15 Menit

c.    Assesmen Kasus                     :  1 Hari

d.   Intervensi Kasus                     :  1 Hari

Terminasi dan Pelaporan         :         1 Hari

Tidak dipungut biaya

Layanan Konsultasi Kesejahteraan Keluarga (LK3)

Telepon/WA :

- Kotak Saran

- Email : dinsosgusit@gmail.com

- Instagram : @dinsosgusit

  https://gunungsitolikota.go.id/dinsos/

- https://www.sp4n.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Email : dinsosgusit@gmail.com - Facebook : https://www.facebook.com/dinsosgusit - Instagram : @dinsosgusit - Twitter : @dinsosgusit - Website : https://gunungsitolikota.go.id/dinsos/ - SP4N Lapor : - https://www.sp4n.lapor.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga (LK3)"