Penerbitan Surat Keterangan Reaktifasi Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (BPJS-JKN)

No. SK: 460/1170-DINSOS/TAHUN 2023

  1. Surat Keterangan Kurang Mampu Yang Dikeluarkan Oleh Kepala Desa/Lurah/Camat
  2. Fotocopi Kartu Keluarga (KK)
  3. Fotocopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  4. Fotocopy Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
  5. Fotocopy Kartu Indonesia Sehat (KIS)
  6. Memo dari Kantor BPJS Kota Gunungsitoli
  7. Map

c.   Pembuatan Surat Keterangan     =  5 menit

Penandatangan    =        5 menit

Tidak dipungut biaya

SURAT KETERANGAN REAKTIFASI PENERIMA BANTUAN IURAN JAMINAN KESEHATAN NASIONAL (BPJS-JKN)

Telepon/WA :

- Kotak Saran

- Email : dinsosgusit@gmail.com

- Instagram : @dinsosgusit

  https://gunungsitolikota.go.id/dinsos/

- https://www.sp4n.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Email : dinsosgusit@gmail.com - Facebook : https://www.facebook.com/dinsosgusit - Instagram : @dinsosgusit - Twitter : @dinsosgusit - Website : https://gunungsitolikota.go.id/dinsos/ - SP4N Lapor : - https://www.sp4n.lapor.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Reaktifasi Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (BPJS-JKN)"