Penerbitan Surat Keterangan Kurang Mampu

No. SK: 460/1170-DINSOS/TAHUN 2023

  1. 1. Surat Keterangan Keluarga Kurang Mampu yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Camat
  2. 2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  3. 3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  4. 4. Fotokopi Kartu Keluarga Sejahtera (KKS); dan
  5. 5. Map

1. Penerimaan Berkas dan Agenda (5 menit); 

2. Verifikasi DTKS (10 menit); 

3. Pembuatan Surat Keterangan (5 menit);

4. Penandatangan (5 menit)

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Kurang Mampu (SKKM)

Telepon/WA :

- Kotak Saran

- Email : dinsosgusit@gmail.com

- Instagram : @dinsosgusit

  https://gunungsitolikota.go.id/dinsos/

- https://www.sp4n.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Email : dinsosgusit@gmail.com - Facebook : https://www.facebook.com/dinsosgusit - Instagram : @dinsosgusit - Twitter : @dinsosgusit - Website : https://gunungsitolikota.go.id/dinsos/ - SP4N Lapor : - https://www.sp4n.lapor.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Kurang Mampu"