Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)

  1. PENERBITAN KARTU IDENTITAS ANAK BARU UNTUK ANAK WNI : a. fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan aktakelahiran aslinya; b. KK asli orang tua/Wali; c. KTP-el asli kedua orang tuanya/wali (Pasal 3 ayat (2) Permendagri 2/2016 untuk anak usia 0-5tahun kurang 1 hari); d. Foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembaruntuk anak 5-17 tahun kurang 1 hari (Pasal 3 ayat (3) Permendagri 2/2016 untuk anak usia 5 tahun-17 tahun kurang 1 hari)
  2. PENERBITAN KIA WNI KARENA KONDISI HILANG/RUSAK DAN PINDAH DATANG : a. Melampirkan surat kehilangan dari kepolisian (Untuk KIAhilang) (Pasal 4 Permendagri 2/2016); b. Melampirkan KIA Rusak (Untuk KIA rusak) (Pasal 5Permendagri 2/2016); c. Melampirkan SKPLN orang tuanya (Untuk anak WNI yang barudatang dari luar negeri) SKDLN dicatatkan dalam database tidak diterbitkan (Pasal 3 ayat (4) Permendagri 2/2016); d. Melampirkan SKP (Untuk penggantian karena pindah datangdalam wilayah NKRI) (Pasal 6 Permendagri 2/2016)
  3. PENERBITAN KIA BARU UNTUK ANAK OA : a. fotocopy paspor dan ITAP; b. KK asli orang tua/Wali; c. KTP-el asli kedua orang tuanya/wali (Pasal 8 ayat (1) Permendagri 2/2016 untuk anak usia 0-5tahun kurang 1 hari); d. Foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar.(Untuk anak 5-17 tahun kurang 1 hari) (Pasal 8 ayat (3)Permendagri 2/2016 untuk anak usia 5 tahun-17 tahun kurang1 hari)
  4. PENERBITAN KIA OA KARENA KONDISI HILANG/RUSAK DAN PINDAH DATANG : a. Melampirkan surat kehilangan dari kepolisian (Untuk KIAhilang) (Pasal 10 Permendagri 2/2016); b. Melampirkan KIA Rusak (Untuk KIA rusak) (Pasal 11Permendagri 2/2016); c. Melampirkan SKP (Untuk penggantian karena pindah datang) (Pasal 12 Permendagri 2/2016)

  1. PENERBITAN KARTU IDENTITAS ANAK BARU UNTUK ANAK WNI : a. Penduduk mengisi F-1.02 b. Penduduk tidak perlu menyerahkan KK dan KTP-el orang tua,karena sudah mengisi F-1.02 c. Penduduk melampirkan Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran d. Dinas menerbitkan KIA Baru Catatan : • Masa berlaku KIA baru untuk anak kurang dari 5 tahun adalahsampai anak berusia 5 tahun. • Masa berlaku KIA untuk anak 5 tahun adalah sampai anak berusia 17 tahun kurang satu hari. (Pasal 7 Permendagri 2/2016)
  2. PENERBITAN KIA BARU UNTUK ANAK OA : a. Pemohon mengisi F-1.02 b. Pemohon tidak perlu menyerahkan KK dan KTP-el orang tuakarena sudah mengisi F-1.02 c. Pemohon menyerahkan fotokopi paspor dan ITAP yangdimohonkan d. Dinas menerbitkan KIA Baru Catatan : Masa berlaku KIA Anak Orang Asing sama dengan izin tinggal tetap orang tuanya. (Pasal 9 Permendagri 2/2016)

(Apabila tidak ada kendala teknis)

Tidak dipungut biaya

Kartu Identitas Anak (KIA)

Sarana pengaduan yang disediakan :

a.    Datang langsung;

b.    Melalui kotak pengaduan;

c.    Melalui surat;

d.    Melalui telepon/WhatsApp pengaduan : 0812 4076 6955;

e.    Melalui Website/Media SosialDinas :

1)    Website : http://disdukcapil.malukubaratdayakab.go.id

2)    Facebook : Disdukcapil Mbd New

3)    Instagram : disdukcapilmalukubaratdaya29

4)    Youtube : DISDUKCAPIL Maluku Barat Daya

Tiktok : Disdukcapilmalukubaratdaya
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

0812-4076-6955

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)"