Pelayanan Persalinan 24 Jam

No. SK: 107/SK/PKM-SKP/V/2024

  • Pasien Umum
    1. Kartu kunjungan Pasien , Identitas diri KTP/KK/SIM ,Buku KIA
  • Pasien BPJS
    1. Kartu kunjungan Pasien ,Identitas diri KTP/KK/SIM , Kartu JKN/BPJS ,Buku KIA

  1. Pasien Datang ke Puskesmas Sukahurip bila dalam keadaan gawat darurat Pasien segera Ke ruang Persalinan Bila Tidak Gawat darurat Pasien Melakukan Pendaftaran Pasien Menunggu Panggilan Petugas memanggil Pasien Petugas Melakukan identifikasi Pasien Petugas Melakukan anamnese dan Pemeriksaan Petugas Memberikan Penjelasan tentang Tindakan Yang akan dilakukan Pasien/Keluarga mengisi Informed Concern Petugas melakukan Tindakan sesuai keadaan pasien Pasien Melakukan Pembayaran Pasien Pulang

Setiap Hari  24 jam

 On call


PASIEN JKN/BPJS :

Gratis

1. Pertolongan persalinan 2. Pemulihan Masa nifas 3. Rujukan ke Rumah Sakit

1.     Kotak saran

5.No Wa Pengaduan : 0821-3090-9366

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-