Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)

  1. PENERBITAN KTP-EL BARU UNTUK WNI : a. Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin; b. Fotokopi KK. (Pasal 15 Perpres 96/2018
  2. PENERBITAN KTP-EL BARU KARENA PINDAH, PERUBAHAN DATA,RUSAK DAN HILANG UNTUK WNI : a. SKP (jika terjadi pindah datang); b. KTP-el lama dan surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan Peristiwa Penting (jika terjadi perubahan data); c. KTP-el rusak (jika KTP-el rusak); d. Surat kehilangan dari kepolisisan (jika KTP-el hilang). (Pasal 15 Perpres 96/2018)
  3. PENERBITAN KTP-EL BARU UNTUK ORANG ASING : a. Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin; b. Fotokopi KK. c. Fotokopi Dokumen Perjalanan; d. Fotokopi kartu izin tinggal tetap. (Pasal 16 Perpres 96/2018)
  4. PENERBITAN KTP-EL BARU KARENA PINDAH, PERUBAHAN DATA, RUSAK DAN HILANG UNTUK OA : a. SKP (jika pindah datang); b. KTP-el lama dan surat keterangan/bukti perubahan; c. Kependudukan dan Peristiwa Penting (jika perubahan data); d. KTP-el lama (jika perpanjangan KTP-el); e. KTP-el rusak (jika KTP-el rusak); f. Surat kehilangan dari kepolisian (jika KTP-el hilang)
  5. PENERBITAN KTP-EL DI LUAR DOMISILI : a. Tidak melakukan perubahan data Penduduk; b. KK

  1. PENERBITAN KTP-EL BARU UNTUK WNI : a. Penduduk mengisi F-1.02 b. Penduduk melampirkan fotokopi KK c. Dinas menerbitkan KTP-el Baru
  2. PENERBITAN KTP-EL BARU KARENA PINDAH, PERUBAHAN DATA, RUSAK DAN HILANG UNTUK WNI : a. Penduduk mengisi F.1.02 b. Penduduk melampirkan : 1) SKP (jika permohonan karena pindah datang antar 2) Kab/Kota/Provinsi); 3) KTP-el dan fotokopi surat keterangan/bukti perubahan 4) peristiwa kependudukan dan peristiwa penting (jika 5) perubahan data); 6) KTP-el rusak (jika KTP-el rusak); dan 7) Surat kehilangan dari kepolisian (jika permohonan karena 8) hilang). c. Dinas menarik KTP-el lama (jika perubahan data) d. Dinas menerbitkan KTP-el Baru e. Dinas memusnahkan KTP-el lama.
  3. PENERBITAN KTP-EL BARU UNTUK OA : a. OA mengisi F.1.02 b. OA melampirkan fotokopi KK c. OA menunjukkan fotokopi Dokumen perjalanan dan KITAP d. Disdukcapil menerbitkan KTP-el
  4. PENERBITAN KTP-EL BARU KARENA PINDAH, PERUBAHAN DATA,RUSAK DAN HILANG UNTUK OA : a. OA mengisi F.1.02 b. OA melampirkan : 1) SKP (jika permohonan karena pindah datang) 2) KTP-el dan fotokopi surat keterangan/bukti perubahan 3) peristiwa kependudukan dan peristiwa penting (jika 4) perubahan data) 5) KTP-el rusak (jika KTP-el rusak) 6) surat kehilangan dari kepolisian (jika permohonan karena 7) hilang) 8) KTP-el lama (jika perpanjangan KTP-el) c. Dinas menarik KTP-el lama (jika perubahan data); d. Disdukcapil menerbitkan KTP-el; e. Dinas memusnahkan KTP-el lama.

(Apabila tidak ada kendala teknis)

Tidak dipungut biaya

1. KTP-el 2. Surat Keterangan Pengganti Identitas (bila ada kendala teknis)

Sarana pengaduan yang disediakan :

a.    Datang langsung;

b.    Melalui kotak pengaduan;

c.    Melalui surat;

d.    Melalui telepon/WhatsApp pengaduan : 0812 4076 6955;

e.    Melalui Website/Media SosialDinas :

1)    Website : http://disdukcapil.malukubaratdayakab.go.id

2)    Facebook : Disdukcapil Mbd New

3)    Instagram : disdukcapilmalukubaratdaya29

4)    Youtube : DISDUKCAPIL Maluku Barat Daya

Tiktok : Disdukcapilmalukubaratdaya
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

0812-4076-6955

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)"