Standar Pelayanan MTBS

No. SK: 076/SK/PKM.PMP/V/2023

  • Rekam medis yang datang diterima oleh petugas MTBM/MTBS
    1. Rekam medis yang datang diterima oleh petugas MTBM/MTBS
  • Rekam medis dikaji/skrining oleh petugas mengenai
    1. Persyaratan administrasi meliputi nama, umur, jenis kelamin dan alamat pasien.
    2. Persyaratan pemerikasaan meliputi Pengukuran suhu tubuh, Penimbangan berat badan, Pengukuran tinggi badan, Keluhan utama, Keluhan tambahan, Lamanya sakit, Pengobatan yang telah diberikan, Riwayat penyakit lainnya
    3. persyaratan klinis meliputi rencana terapi dengan ketepatan indikasi, dosis dan waktu penggunaan obat, dan tindakan pemeriksaan oleh dokter.

  • Sistem, mekanisme dan prosedur
    1. Pasien langsung datang ke pendaftaran
    2. Petugas MTBM/MTBS menerima rekam medis yang dating dari petugas pendaftaran
    3. Petugas MTBM/MTBS memanggil pasien untuk masuk ke ruangan
    4. Petugas MTBM/MTBS melakukan anamnesa terhadap pasien meliputi:
    5. Pengukuran suhu tubuh
    6. Penimbangan berat badan
    7. Pengukuran tinggi badan
    8. Keluhan utama
    9. Keluhan tambahan
    10. Lamanya sakit
    11. Pengobatan yang telah diberikan
    12. Riwayat penyakit lainnya
    13. Petugas MTBM/MTBS memberikan rekam medis kepada dokter untuk dilakukan pemeriksaan
    14. Setelah mendapatkan pemeriksaan Dokter memberikan resep obat kepada pasien/keluarga pasien
    15. Selanjutnya pasien/ keluarga pasien mengambil obat di apotek
    16. Jika pasien memerlukan pemeriksaan penunjang/ Lab, dokter/ Petugas memberikan surat rujukan lab untuk pengambilan sampel darah pasien dan pemeriksaan sampel darah di Laboratorium
    17. Apabila pasien memerlukan perawatan lebih lanjut pasien di kirim ke ruang perawatan/ observasi
    18. Pada kasus Gawat Darurat dan pasien memerlukan tindakan spesialistik setelah mendapatkan tindakan “Life Saving” oleh Dokter/Perawat Jaga pasien langsung dikirim/ dirujuk ke Rumah Sakit
    19. Setelah mendapatkan pelayanan di apotek, Pasien Pulang

Waktu tanggap pasien : 1-2 menit

-      Anamnesa 2-3 menit

Pemeriksaan dokter 5 menit

Peserta BPJS tidak dipungut biaya

Bukan Peserta BPJS/ Pasien Umum dipungut biaya sesuai dengan tarif layanan umum (PERBUP Garut No 1172 Tahun 2015)

Mencegah sebagian dari kematian Balita yang disebabkan oleh penyakit Pneumonia, Campak, Malnutrisi dan Kombinasi dari penyakit/keadaan tsb yang masih merupakan penyebab utama kematian Balita

Melalui SMS/ Telepon ke nomor : 085322978988

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan MTBS"