Kartu Keluarga

  1. Surat Pengantar Desa
  2. Formulir kartu keluarga F1.01 & Isian biodata penduduk
  3. Surat Nikah/ Buku Nikah
  4. Fotocopy surat pindah (bagi penduduk baru Pindahan
  5. Surat Kehilangan dari Kepolisian RI (bagi yang kehilangan kartu keluarga)
  6. Fotocopy surat nikah / surat cerai bagi penduduk mengubah status perkawinan

20 Menit

Gratis tidak di Pungut Biaya

Kartu Keluarga

1. Kotak Saran

2.Email : kecamatanwonosobo123@gmail.com

3.Facebook : Kecamatan Wonosobo

4.Instagram : Kecamatan Wonosobo Tanggamus

5.WhatsApp :  082373520403

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kartu Keluarga"