Pelayanan Ambulance

No. SK: 107/SK/PKM-SKP/V/2024

  • Pasien Umum
    1. - Kartu identitas : KTP/KK -Kartu berobat (pasien Lama)
  • Pasien BPJS
    1. - Kartu identitas : KTP/KK - Kartu BPJS/KIS - Kartu berobat (pasien Lama)

  1. Petugas ambulans wajib mempersiapkan ambulans 15 menit sebelum rujukan Petugas wajib mengontrol pemeliharaan ambulans secara rutin Perugas ambulans harus mengendarai ambulans dengan kecepatan 60 km/jam Petugas wajib ramah kepada pasien

Setiap Hari  24 jam 

On call


PASIEN JKN/BPJS :

Gratis

1. Rujukan Pasien 2. Antar jemput pasien 3. Antar jemput jenazah

1.  Kotak saran

5.No Wa Pengaduan : 0821-3090-9366

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-