Penerbitan Kartu Keluarga

  1. Penerbitan KK Baru Karena Membentuk Keluarga Baru : a. Fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian (Pasal 11 ayat (1) Perpres 96/2018); b. SPTJM perkawinan/perceraian belum tercatat (F-1.05), jika tidak dapat melampirkan kutipan akta perkawinan atau perceraian. (Pasal 10 ayat (2) Permendagri 108/2019)
  2. Penerbitan KK Baru Karena Penggantian Kepala Keluarga (Kematian Kepala Keluarga) : a. Fotokopi akta kematian (Pasal 10 ayat (3) Permendagri 108/2019); b. Fotokopi KK lama
  3. Penerbitan KK Baru Karena Pisak KK dalam 1 (satu) alamat : a. Fotokopi KK lama; b. Berumur sekurang-kurangnya 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP-el. (Pasal 10 ayat (4) Permendagri 108/2019)
  4. Penerbitan KK Karena Perubahan Data : a. KK lama; b. Fotokopi surat keterangan/bukti perubahan Peristiwa Kependudukan (cth: Paspor, SKPWNI) dan Peristiwa Penting
  5. Penerbitan KK Karena Hilan/Rusak : a. Surat keterangan hilang dari kepolisian atau KK yang rusak; b. Fotokopi KTP-el; c. Fotokopi kartu izin tinggal tetap (untuk OA). (Pasal 13 Perpres 96/2018)

  1. Penerbitan KK Baru Karena Membentuk Keluarga Baru : a. Penduduk mengisi F-1.02; b. Penduduk menyerahkan fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan, kutipan akta perceraian atau menyerahkan SPTJM perkawinan/perceraian belum tercatat yang ditandatangan kedua pihak apabila tidak memiliki buku nikah/akta perkawinan; c. Saksi yang dipersyaratkan tidak perlu melampirkan fotokopi KTP-el; dan d. Dinas menerbitkan KK Baru.
  2. Penerbitan KK Baru Karena Penggantian Kepala Keluarga : a. Penduduk mengisi F.1.02; b. Melampirkan fotokopi akta kematian jika kepala keluarga meninggal; c. Melampirkan fotokopi KK lama; d. Dalam hal seluruh anggota keluarga masih berusia di bawah 17 tahun, maka diperlukan kepala keluarga yang telah dewasa. Solusinya adalah ada Saudara yang bersedia pindah menjadi Kepala Keluarga di dalam Keluarga ini atau anak-anak dimaksud dititipkan pada Kartu Keluarga Saudaranya yang terdekat dengan membuat surat pernyataan bersedia menjadi wali; dan e. Dinas menerbitkan KK Baru.
  3. Penerbitan KK Baru Karena Pisah KK dalam 1 (satu) Alamat : a. Penduduk mengisi F-1.02; b. Penduduk melampirkan fotokopi buku nikah atau akta perceraian (jika disebabkan pernikahan atau perceraian); c. Penduduk melampirkan KK lama; dan d. Dinas menerbitkan KK Baru.
  4. Penerbitan KK Karena Perubahan Data : a. Penduduk mengisi F-1.02; b. Penduduk melampirkan KK lama; c. Penduduk mengisi F-1.06 karena perubahan elemen data dalam KK; d. Penduduk melampirkan fotokopi bukti peristiwa kependudukan dan peristiwa penting; e. Penduduk melampirkan surat pernyataan pengasuhan dari orangtua jika pindah KK dan surat pernyataan bersedia menampung dari kepala keluarga KK yang ditumpangi khusus pindah datang bagi penduduk yang berusia kurang dari 17 tahun; dan f. Dinas menerbitkan KK Baru
  5. Penerbitan KK Karena Hilang/Rusak : a. Penduduk mengisi F-1.02 dan tidak perlu melampirkan fotokopi KTP-el karena NIK telah diisi di F-1.02; dan b. Penduduk menyerahkan dokumen KK yang rusak/surat keterangan kehilangan dari kepolisian kepada Dinas untuk digantikan dengan KK yang baru. Catatan: a. Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya. b. Penduduk belum menikah dapat menjadi kepala keluarga jika berumur sekurang-kurangnya 17 tahun

(Apabila tidak ada kendala teknis)

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga

Sarana pengaduan yang disediakan :

a.      Datang langsung;

b.      Melalui kotak pengaduan;

c.       Melalui surat;

d.      Melalui telepon/WhatsApp pengaduan : 0812 4076 6955;

e.      Melalui Website/Media SosialDinas :

1)      Website : http://disdukcapil.malukubaratdayakab.go.id

2)     Facebook : Disdukcapil Mbd New

3)     Instagram : disdukcapilmalukubaratdaya29

4)     Youtube : DISDUKCAPIL Maluku Barat Daya

Tiktok : Disdukcapilmalukubaratdaya
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

0812-4076-6955

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Keluarga "