Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut

  • Persyaratan untuk Mendapatkan Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut
    1. Memiliki nomor antrian Ruang Kesehatan Gigi dan Mulut

  • Pelayanan R. Kesehatan Gigi dan Mulut
    1. Pasien masuk ke ruang pemeriksaan sesuai antrian
    2. Petugas mengidentifikasi pasien dengan menanyakan identitas pasien dan mencocokan dengan data SIMPUS
    3. Petugas memberikan pelayanan kesehatan gigi dan mulut pada pasien sesuai kebutuhannya
    4. Apabila memerlukan pengobatan, pasien diarahkan untuk mengambil obat di ruang farmasi

<meta charset="utf-8" />Waktu penyelesaian layanan tergantung dari kondisi/kasus pasien.

<meta charset="utf-8" />Tarif sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Semarang

Konsultasi/Pengobatan/Skrining Kesehatan Gigi/Penambalan Gigi/Pencabutan Gigi/Pembersihan Karang Gigi/Rujukan

<meta charset="utf-8" />

Pengaduan melalui :

WA PUSTAKA082374607676
Telepon(024) 7610212
Instagram@pkm_ngemplaksmg
Emailpusk_ngemplak@yahoo.com
Google ReviewPuskesmas Ngemplak Simongan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut"