Pelayanan Kesehatan Anak

  • Persyaratan untuk Mendapatkan Pelayanan Kesehatan Anak
    1. Memiliki nomor antrian Ruang Kesehatan Anak

  • Pelayanan R. Kesehatan Anak
    1. Pasien masuk ke ruang pemeriksaan sesuai antrian
    2. Petugas mengidentifikasi pasien dengan menanyakan identitas pasien dan mencocokan dengan data SIMPUS
    3. Petugas memberikan pelayanan kesehatan anak pada pasien sesuai kebutuhannya
    4. Apabila memerlukan pengobatan, pasien diarahkan untuk mengambil obat di ruang farmasi

<meta charset="utf-8" />

Waktu penyelesaian layanan tergantung dari kondisi/kasus pasien.

<meta charset="utf-8" />Tarif sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Semarang

Konsultasi/Pengobatan/Skrining Kesehatan/Imunisasi/Perawatan Tali Pusar/Tindik/Rujukan

<meta charset="utf-8" />

Pengaduan melalui :

WA PUSTAKA082374607676
Telepon(024) 7610212
Instagram@pkm_ngemplaksmg
Emailpusk_ngemplak@yahoo.com
Google ReviewPuskesmas Ngemplak Simongan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Konsultasi Online via Mobile JKN

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Anak"