Pelayanan Gawat darurat

No. SK: 107/SK/PKM-SKP/V/2024

  • Pasien Umum
    1. Kartu kunjungan Pasien , Identitas diri KTP/KK/SIM
  • Pasien BPJS
    1. Kartu kunjungan Pasien ,Identitas diri KTP/KK/SIM , Kartu JKN/BPJS

  1. Pasien datang ke puskesmas Pasien Menunju Ruang Lintas Cluster /UGD Petugas Menetapkan triase Petugas melakukan identifikasi Pasien Petugas Melakukan Tindakan sesuai Tingkat kegawatan pasien Petugas meminta Keluarga Untuk Melakukan Pendaftaran Jika Pasien Memerlukan Rujukan Maka akan di Rujuk Jika Pasien Sudah tertangani , Petugas memberikan Resep Petugas memberikan Konseling Pasien/Keluarga Menuju Loket Farmasi Pasien/Keluarga Melakukan Pembayaran Pasien pulang

Setiap Hari Kerja

Senin- sabtu : 08.00 Wib  s.d 12.00 Wib

PASIEN JKN/BPJS :

Gratis

Triase, Tindakan Gawat darurat,Survei primer,Survei skunder dan rujukan

1.    Kotak saran

5.No Wa Pengaduan : 0821-3090-9366

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store