Kerjasama Pengelolaan Parkir Tepi Jalan Umum

  1. Fotokopi KTP
  2. Fotokopi akta pendirian badan
  3. Surat kuasa
  4. Membawa Denah lokasi
  5. Mengisi Surat kesanggupan
  6. Membawa Materai sepuluh ribuan 2 buah

  1. sesuai bagan prosedur

Standar-Pelayanan-Kerjasama-Parkir.png

Tidak dipungut biaya

Surat Kerjasama Pengelolaan Parkir Tepi Jalan Umum

aduan-layanan-dishub-1.png

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store