Pelayanan Gawat Darurat

  1. Pasien sudah terdaftar diruang pendaftaran, untuk pasien gawat darurat langsung menuju Ruang Tindakan dan Gawat Darurat
  2. Rekam Medis

  1. Pasien datang
  2. Petugas menerima dan mengarahkan pasien sesuai alur triase
  3. Petugas menanyakan identitas pasien sesuaikan dengan rekam medis
  4. Petugas melakukan pengkajian dan anamnesis pasien
  5. Petugas melakukan pemeriksaan fisik
  6. Petugas melakukan pemeriksaan penunjang bila diperlukan
  7. Petugas melakukan tindakan sesuai kasus pasien
  8. Petugas memberikan edukasi terhadap pasien dan keluarga/pendamping jika diperlukan
  9. Petugas melakukan pencatatan dan pelaporan di Rekam Medis E-Puskesmas dan register
  10. Petugas memberikan resep obat kepada pasien / farmasi
  11. Petugas melakukan rujukan sesuai indikasi/pasien pulang

30 Menit

Untuk Pasien peserta JKN gratis. Pasien umum sesuai Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 26 Tahun 2018

Pelayanan Gawat Darurat

Pengaduan Langsung

Kotak Saran

Email : pkmsungaiulin@gmail.com

SP4N LAPOR : www.lapor.go.id

WhatsApp : 0895 3265 04959

Google Form : bit.ly/skm_pkmsu

Form Manual : Survei Kepuasan Masyarakat

Instagram : @pkm.sungaiulin

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gawat Darurat"