Pelayanan obat-obatan untuk pasien BPJS

  1. KTP
  2. Kartu Keluarga
  3. Kartu BPJS
  4. Form Resep Dokter

  1. Petugas menyambut pasien dengan ramah dan profesional.
  2. Pasien menyerahkan resep dari dokter kepada petugas farmasi.
  3. Petugas farmasi memverifikasi resep untuk memastikan kelengkapan, keabsahan, dan kesesuaian dengan standar
  4. pengobatan.
  5. Pasien diarahkan untuk mengambil nomor antrean
  6. Pasien diarahkan ke ruang tunggu khusus untuk pelayanan kefarmasian.
  7. Petugas farmasi memeriksa ketersediaan obat yang diresepkan di gudang obat. Jika obat yang diresepkan memerlukan peracikan, petugas farmasi akan meracik obat sesuai dengan resep.
  8. Obat dikemas sesuai dengan ketentuan yang berlaku, mencantumkan nama obat, dosis, cara penggunaan, tanggal kadaluarsa, dan nama pasien.
  9. Pasien dipanggil kembali ke loket farmasi untuk menerima obat.

10 Menit

Untuk Pasien peserta JKN gratis. Pasien umum sesuai Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 26 Tahun 2018

Pelayanan obat-obatan untuk pasien BPJS

Pengaduan Langsung

Kotak Saran

Email : pkmsungaiulin@gmail.com

SP4N LAPOR : www.lapor.go.id

WhatsApp : 0895 3265 04959

Google Form : bit.ly/skm_pkmsu

Form Manual : Survei Kepuasan Masyarakat

Instagram : @pkm.sungaiulin

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan obat-obatan untuk pasien BPJS"