Pemberian vitamin A

  1. KTP
  2. Kartu Keluarga
  3. Kartu BPJS

  1. Petugas menyambut pasien dengan ramah dan profesional.
  2. Pasien mengambil nomor antrian jika sistem antrian diterapkan di puskesmas.
  3. Petugas meminta pasien untuk menunjukkan dokumen identitas seperti KTP, kartu keluarga, atau kartu BPJS. Kemudian, Petugas memverifikasi identitas pasien dengan mencocokkan data pada dokumen identitas dengan data di system puskesmas.
  4. Petugas mengarahkan pasien ke ruang tunggu Gizi yang sesuai berdasarkan keluhan atau jenis layanan yang dibutuhkan
  5. Petugas gizi melakukan anamnesis dengan orang tua atau pengasuh, menanyakan riwayat kesehatan dan pola makan pasien.
  6. Petugas gizi menilai status gizi pasien menggunakan indikatorindikator seperti berat badan menurut umur (BB/U), tinggi badan menurut umur (TB/U), dan berat badan menurut tinggi badan (BB/TB) serta lingkar lengan atas (LILA).
  7. Berdasarkan hasil penilaian antropometri, petugas gizi menentukan diagnosa status gizi pasien (misalnya gizi baik, gizi kurang, gizi buruk, atau obesitas).
  8. Petugas gizi menyusun rencana intervensi gizi yang sesuai dengan kondisi pasien, termasuk pemberian makanan tambahan (PMT), suplementasi mikronutrien, dan edukasi gizi.

15 Menit

Untuk Pasien peserta JKN gratis. Pasien umum sesuai Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 26 Tahun 2018

Pemberian Vitamin A

Pengaduan Langsung

Kotak Saran

Email : pkmsungaiulin@gmail.com

SP4N LAPOR : www.lapor.go.id

WhatsApp : 0895 3265 04959

Google Form : bit.ly/skm_pkmsu

Form Manual : Survei Kepuasan Masyarakat

Instagram : @pkm.sungaiulin

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian vitamin A"