Pelayanan Laboratorium

No. SK: 440/155/25/2024

  1. Fotokopi Kartu Keluarga ? Pemeriksaan BTA
  2. Rujukan pemeriksaan Laboratorium

  1. Pasien datang ke Puskesmas mendaftar di pendaftaran(loket) sesuai kebutuhan/unit pelayanan yang dituju
  2. Dokter/paramedis melakukan pemeriksaan kepada pasien. Apabila pasien memerlukan pemeriksaan Laboratorium, dokter/paramedis menjelaskan kepada pasien bahwa perlu pemeriksaan Laboratorium
  3. Dokter membuat surat pengantar untuk pasien yang memerlukan pemeriksaan Laboratorium
  4. Pasien datang ke Laboratorium, petugas laboratorium melihat surat pengantar pemeriksaan dari dokter
  5. Petugas Laboratorium memberikan penjelasan kepada pasien tentang Tindakan laboratorium yang akan dilakukan
  6. Petugas Laboratorium melakukan pengambilan specimen
  7. Apabila hasil pemeriksaan sudah selesai petugas laboratorium memberikan hasil pemeriksaan ke pasien untuk diserahkan kembali ke unit yang meminta

5 menit s.d 120 menit sesuai dengan jenis pemeriksaan

Tidak dipungut biaya

• Pelayanan Pemeriksaan Kolestrol • Pelayanan Pemeriksaan Asam Urat • Pelayanan Pemeriksaan Gula darah • Pelayanan Pemeriksaan BTA • Pelayanan Pemeriksaan Tes Kehamilan • Pelayanan Pemeriksaan HIV • Pelayanan Pemeriksaan Hbsag • Pelayanan Pemeriksaan Sifilis • Pelayanan Pemeriksaan Golongan Darah • Pelayanan Pemeriksaan HB • Pelayanan Pemeriksaan Protein Urine

Kotak saran tersedia di puskesmas

Telephone/Whatsapp : 082177012314 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Laboratorium"