Pelayanan Intensif care unit (ICU)

No. SK: 440/706.2/431.302.6/2024

  1. pasien sakit Kritis, tidak stabil yang memerlukan perawatan intensif
  2. pasien butuh dukungan bantuan ventilasi dan alat bantu supportive organ

  1. Petugas pelayanan/IGD menghubungi ruang ICU untuk memesan tempat dan memberi keterangan diagnose penyakit, umur, keadaan umum, kesadaran pasien dan terapi beserta laboratorium dan tindakan yang telah dilakukan.
  2. Semua pasien yang masuk ruang ICU harus sesuai kriteria pasien masuk ICU
  3. Petugas ruang ICU menyiapkan tempat dan alatalat yang memungkinkan akan dipakai oleh pasien.
  4. Pasien diterima di ruang ICU dengan kelengkapan identitas pasien dari petugas yang mengoperkan dan mengklarifikasi kebenarannya kepada keluarga pasien itu sendiri, dengan tujuan memperoleh data awal dan sudah terjalin komunikasi antara petugas dan pasien
  5. Melakukan inform consent kepada pasien atau keluarga pasien tentang keadaan umum pasien dan tindakan yang akan dilakukan setelah pasien masuk ruang ICU dan diidentifikasi oleh petugas ICU
  6. Melakukan penandatanganan persetujuan tindakan apabila pasien memerlukan tindakan, setelah mendapatkan penjelasan dan efek samping/resiko potensial dari tindakan yang akan dilakukan
  7. Memberikan terapi berkelanjutan sesuai kondisi pasien saat masuk ruang ICU
  8. Mengklarifikasi tindakan edukasi yang sudah dilakukan oleh petugas sebelumnya dan dapat di klarifikasi kembali kepada petugas yang mengoperkannya.
  9. Mengobservasi pasien setiap jam, keadaan hemodinamik, kesadaran dan kelemahan dari struktur anatomi.
  10. Mengorientasikan setiap pasien yang masuk ICU dalam keadaan sadar dan keluarganya diharuskan mengenal kondisi ruangan jam besuk dan peraturan yang berlaku di ICU.

Petugas ruangan/IGD menghubungi ruang ICU untuk memesan tempat dan memberi keterangan diagnose penyakit, umur, keadaan umum, kesadaran pasien dan therapy beserta laboratorium dan tindakan yang telah dilakukan

Biaya tindaakan sesuai dnengan peraturan daerah kab. Situbondo no 7 tahun 2023, tentang pajak daerah dan retribusi daerah untuk pasien bpjs/sehati sesau peraturan yang berlaku.

Pelayanan Intensive Care Unit ( ICU )

Pengaduan langsung : dilakukan melalui Tim Penanganan Pengaduan RSUD Asembagus.

Pengaduan tidak langsung melalui WA (082137307038),

Pengaduan melalui kotak saran.

Pengaduan melalui kotak kepuasan pelanggan pasien rawat inap dan rawat jalan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Intensif care unit (ICU)"