Pelayanan Pemeriksaan Umum

No. SK: 440/155/25/2024

  1. Rekam Medis pasien

  1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor urut
  2. Petugas mempersilahkan pasien untuk duduk
  3. Petugas menanyakan ulang identitas pasien disesuaikan dengan rekam medis pasien
  4. Petugas menanyakan keluhan yang dirasakan pasien saat ini
  5. Petugas menanyakan berapa lama keluhan dirasakan
  6. Petugas menanyakan mengenai riwayat penyakit sebelumnya
  7. Petugas menanyakan riwayat makanan dan aktifitas yang sebelumnya dilakukan
  8. Petugas menanyakan adakah riwayat keluarga yang mempunyai riwayat penyakit yang sama dengan pasien dalam satu rumah
  9. Petugas melakukan vital sign pada pasien
  10. Petugas menanyakan mengenai riwayat alergi obat
  11. Petugas mencatat hasil anamnesa dan pemeriksaan vital sign ke rekam medis
  12. Petugas menyerahkan rekam medis ke dokter pemeriksa
  13. Dokter pemeriksa menanyakan identitas pasien sesuaikan dengan rekam medis
  14. Dokter menanyakan ulang dari anamnesa yang tertulis di rekam medis
  15. Dokter pemeriksa melakukan pemeriksaan fisik
  16. Dokter mencatat hasil pemeriksaan fisik di rekam medis
  17. Dokter menegakkan diagnose

10 menit - 15 menit ( sesuai kasus)

Tidak dipungut biaya

• Pemeriksaan kesehatan sesuai dengan penyakit / keluhan yang di derita dengan tata cara pemeriksaan sesuai dengan pedoman pemeriksaan • Pemberian resep sesuai diagnosa • Pemberian rujukan bila diperlukan

Kotak saran tersedia di puskesmas

Telephone/Whatsapp : 082177012314

Email ; puskessumberej0@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemeriksaan Umum"