No. SK: 440/706.2/431.302.6/2024
penetapan peraturan pemberian makanan rumah sakit yang mencakup ketentuan macam konsumen yang dilayani, kandungan gizi, pola menu dan frekuensi makan sehari, dan jenis menu. Perencanaan menu (macam dan pola menu, lama siklus menu dan besar porsi) Pengadaan bahan yang diawali dengan perencanaan kebutuhan bahan makanan Penerimaan bahan makanan (disesuaikan dengan pesanan dan spesifikasi bahan makanan) Penyimpanan bahan makanan di gudang kering dan gudang basah Persiapan makanan (pencucian, pemotongan, penyiangan, dll.) Pengolahan makanan |
Biaya tindaakan sesuai dnengan peraturan daerah kab. Situbondo no 7 tahun 2023, tentang pajak daerah dan retribusi daerah untuk pasien bpjs/sehati sesau peraturan yang berlaku.
Pelayanan gizi rawat jalan 2. Pelayanan gizi rawat inap 3. Penyelenggaraan makanan
Pengaduan langsung : dilakukan melalui Tim Penanganan Pengaduan RSUD Asembagus. Pengaduan tidak langsung melalui WA (082137307038), Pengaduan melalui kotak saran. |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store