Pelayanan Tindakan Gawat Darurat

No. SK: 440/155/25/2024

  1. Membawa Kartu identitas pasien (KTP/KK)
  2. Membawa kartu berobat
  3. Membawa kartu BPJS
  4. Buku Rekam Medik ( RM )

  1. Petugas UGD menerima pasien
  2. petugas UGD melakukan penilaian tingkat kesadaran secara cepat dengan GCS
  3. Petugas IGD melakukan segera proses penilaian (bila pasien lebih dari 1) atau mengklasifikasikan pasien
  4. Petugas melaksanakan rencana tindak lanjut
  5. Petugas mendokumentasikan dalam rekam medis

30 menit ( sesuai kasus)

Tidak dipungut biaya

• Pemasangan infus • hecting • incise • excise • pemasangan kateter • injeksi, im, iv, skintes • mengukur tensi darah • tindakan RJP • Perawatan Luka • Oxigenisasi • Nebulisasi • EKG • Anapilatik Syok

Kotak saran tersedia di puskesmas

Telephon/whatsapp : 082177012314

Email : puskessumberejo@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Tindakan Gawat Darurat"