Pelayanan Kefarmasian

No. SK: 440/706.2/431.302.6/2024

  1. Pelayanan e-resep dengan membawa kartu identitas pasien
  2. Menyerahkan persyaratan: ~ umum ~ BPJS ~ sehati

  1. Dokter menulis resep atau menginput e-resep
  2. Pasien atau keluarga pasien membawa resep dari dokter (resep manual) atau memberikan kertas identitas pasien (e-resep) ke UPF (Pasien Rawat Jalan), Apoteker atau petugas ruang rawat inap memberikan resep ke UPF (resep manual) atau Petugas Farmasi di UPF menerima e-resep bila ada alarm notifikasi yang masuk.
  3. Apoteker atau Tenaga Teknis Kefarmasian melakukan telaah resep atau telaah e-resep pada SIMRS
  4. Untuk pasien umum, petugas farmasi melakukan konfirmasi harga dan ketersediaan obat yang diresepkan, meliputi : a. Obat ada : pasien atau keluarga pasien membayar biaya obat b. Obat ada Sebagian : pasien atau keluarga pasien membayar obat yang tersedia, sedangkan sisanya dibuatkan turunan resep c. Obat tidak tersedia : resep akan dikembalikan kepada pasien atau keluarga pasien
  5. Petugas farmasi mencetak e-resep dan etiket obat
  6. Petugas farmasi melakukan dispensing atau peracikan dan pengemasan obat
  7. Apoteker melakukan pengecekan Kembali (double checking) obat yang akan diberikan
  8. Apoteker memberikan obat kepada pasien atau keluarga pasien atau ke perawat di rawat inap disertai dengan pemberian informasi dan edukasi mengenai obat, maupun konseling bila diperlukan

Petugas menerima resep dari pasien atau keluarga pasien

Memberi nomor antrian kepada pasien atau keluarga pasien

Petugas apotek memverifikasi data pasien dan memasukkan daftar obat yang diminta

Membuat etiket obat

Menyiapkan atau meracik obat dengan meneliti dosis dan jumlah

Mengemas obat

Memeriksa kembali kelengkapan dan kesesuaian obat dengan resep

Penyerahan obat sesuai dengan nomor antrian dan membubuhkan tanda tangan penerima obat

Memberikan informasi obat kepada pasien atau keluarga pasien

Biaya tindaakan sesuai dnengan peraturan daerah kab. Situbondo no 7 tahun 2023, tentang pajak daerah dan retribusi daerah untuk pasien bpjs/sehati sesau peraturan yang berlaku.

Barang berupa obat (Sedian Farmasi) dan alat kesehatan - Jasa berupa Pelayanan Kefarmasian dalam hal ini berupa Pelayanan Informasi Obat, tentang dosis, interaksi obat, indikasi, monitoring efek samping - Administrasi, berupa Copy Resep apabila ada Obat (sedian farmasi) tidak ada di apotek rawat jalan

Pengaduan langsung : dilakukan melalui Tim Penanganan Pengaduan RSUD Asembagus.

Pengaduan tidak langsung melalui WA (082137307038),

Pengaduan melalui kotak saran.

Pengaduan melalui kotak kepuasan pelanggan pasien rawat inap dan rawat jalan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kefarmasian"