No. SK: 440/706.2/431.302.6/2024
Petugas menerima resep dari pasien atau keluarga pasien Memberi nomor antrian kepada pasien atau keluarga pasien Petugas apotek memverifikasi data pasien dan memasukkan daftar obat yang diminta Membuat etiket obat Menyiapkan atau meracik obat dengan meneliti dosis dan jumlah Mengemas obat Memeriksa kembali kelengkapan dan kesesuaian obat dengan resep Penyerahan obat sesuai dengan nomor antrian dan membubuhkan tanda tangan penerima obat |
Biaya
tindaakan sesuai dnengan peraturan daerah kab. Situbondo no 7 tahun 2023,
tentang pajak daerah dan retribusi daerah untuk pasien bpjs/sehati sesau
peraturan yang berlaku.
Barang berupa obat (Sedian Farmasi) dan alat kesehatan - Jasa berupa Pelayanan Kefarmasian dalam hal ini berupa Pelayanan Informasi Obat, tentang dosis, interaksi obat, indikasi, monitoring efek samping - Administrasi, berupa Copy Resep apabila ada Obat (sedian farmasi) tidak ada di apotek rawat jalan
Pengaduan langsung : dilakukan melalui Tim Penanganan Pengaduan RSUD Asembagus. Pengaduan tidak langsung melalui WA (082137307038), Pengaduan melalui kotak saran. |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store