No. SK: 440/706.2/431.302.6/2024
pasien menyerahkan pengantar dari dokter ke loket radiologi radiografer melakukan identifikasi dan edukasi pasien sebelum pelaksanaan pemeriksaan radiografer melakukan teknik pemeriksaan radiologi sesuai permintaan pada pengantar film diproses (printing) foto hasil proses film dibawa ke meja dokter radiologi untuk di-ekspertise |
Biaya
tindaakan sesuai dnengan peraturan daerah kab. Situbondo no 7 tahun 2023,
tentang pajak daerah dan retribusi daerah untuk pasien bpjs/sehati sesau peraturan
yang berlaku.
Hasil pemeriksaan Radiologi yang tepat dan valid
Pengaduan langsung : dilakukan melalui Tim Penanganan Pengaduan RSUD Asembagus. Pengaduan tidak langsung melalui WA (082137307038), Pengaduan melalui kotak saran. |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store