Pelayanan Radiologi

No. SK: 440/706.2/431.302.6/2024

  1. Mendaftar ke loket
  2. Memilah pasien umum/BPJS/pasien denganSEHATI
  3. Menuju ke ruangan yang dituju sesuai tindakan masing-masing
  4. Pembacaan foto

pasien menyerahkan pengantar dari dokter ke loket radiologi

radiografer melakukan identifikasi dan edukasi pasien sebelum pelaksanaan pemeriksaan

radiografer melakukan teknik pemeriksaan radiologi sesuai permintaan pada pengantar

film diproses (printing)

foto hasil proses film dibawa ke meja dokter radiologi untuk di-ekspertise

pasien dipersilahkan mengambil hasil di loket pengambilan

Biaya tindaakan sesuai dnengan peraturan daerah kab. Situbondo no 7 tahun 2023, tentang pajak daerah dan retribusi daerah untuk pasien bpjs/sehati sesau peraturan yang berlaku.

Hasil pemeriksaan Radiologi yang tepat dan valid

Pengaduan langsung : dilakukan melalui Tim Penanganan Pengaduan RSUD Asembagus.

Pengaduan tidak langsung melalui WA (082137307038),

Pengaduan melalui kotak saran.

Pengaduan melalui kotak kepuasan pelanggan pasien rawat inap dan rawat jalan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Radiologi"