Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut

No. SK: 440/033/25/2023

  1. Nomor Antrian
  2. Kartu Keluarga
  3. Kartu Tanda Penduduk
  4. Kartu JKN/KIS

30 Menit

Tidak dipungut biaya

1. Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut, 2. Tambal gigi , 3. Cabut gigi, 4. Pelayanan pemberian obat/trapys, 5. Rujukan membawa surat rujukan jika diperlukan dengan di tandatangani dokter pemeriksa dan diberi stempel basah oleh puskesmas

1. Kotak Saran

2. Telepon        : 081273850605

3. Email            : puskesmassudimoro23@gmail.com

4. Facebook     : Uptd Puskesmas Sudimoro Tanggamus


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store