No. SK: 83/SK/PKM.CKJ/II/2023
Waktu tanggap pasien 5 menit
1. Untuk Pasien Umum dipungut biaya sesuai dengan tarif layanan umum (PERBUP GARUT NO 1172 Tahun 2015)
2. Untuk Pasien BPJS PBI maupun Non PBI tidak dipungut biayaBerupa jasa pemeriksaan, pengobatan dan perawatan kesehatan
Pengaduan, saran atau masukan bisa di sampaikan oleh pasien/ masyarakat :
1. Secara tertulis melalui kotak saran
2. Melalui SMS/ Telepon ke nomor : 082318637791
3. Email : pkmdtpcikajang@gmail.com
4. IG: @uptpuskesmascikajang
5. FB & Youtube: Upt Puskesmas Cikajang
6. https://puskesmascikajang.com/
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store