Pelayanan Rawat Inap

No. SK: 83/SK/PKM.CKJ/II/2023

  1. Persyaratan Teknis: - Pasien datang sendiri atau di antar oleh keluarga dengan tetap menerapkan protokol kesehatan
  2. Persyaratan Administrasi: - Melakukan registrasi di loket pendaftaran untuk mengambil nomor antrian - Membawa kartu BPJS/KIS bagi yang mempunyai - Tersedianya rekam medis pasien

  1. 1. Pasien datang langsung masuk Unit Gawat Darurat (UGD) dan dilakukan anamnesa serta tindakan 2. Pasien masuk ruang rawat inap, 3. Jika pasien memerlukan pemeriksaan penunjang /laboratorium petugas laboratorium mengambil sample darah pasien 4. Setelah pemeriksaan dokter kemudian diberi resep obat ke apotek 5. Setelah kondisi membaik pasien diperbolehkan pulang setelah menyelesaikan administrasi 6. Jika keadaan pasien tidak membaik maka dirujuk ke Rumah Sakit

Waktu tanggap pasien 5 menit

1.   Untuk Pasien Umum dipungut biaya sesuai dengan tarif layanan umum (PERBUP GARUT NO 1172  Tahun 2015)

  2.  Untuk Pasien BPJS PBI maupun Non PBI tidak dipungut biaya

Berupa jasa pemeriksaan, pengobatan dan perawatan kesehatan

Pengaduan, saran atau masukan bisa di sampaikan oleh pasien/ masyarakat :

1.    Secara tertulis melalui kotak saran

2.    Melalui SMS/ Telepon ke nomor : 082318637791

3.    Email : pkmdtpcikajang@gmail.com

4.    IG: @uptpuskesmascikajang

5.    FB & Youtube: Upt Puskesmas Cikajang

6.   https://puskesmascikajang.com/


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ya

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap"