Pelayanan Kasir

  1. Membawa Rincian Pelayanan dari petugas pemberi layanan

  1. Menunjukkan Rincian Pelayanan ke petugas kasir
  2. Membayar biaya pelayanan ke kasir
  3. Mendapatkan bukti lunas pembayaran
  4. Membawa bukti lunas pembayaran ke ruang pelayanan untuk mendapatkan pelayanan

15- 30 menit

  • Tidak dipungut biaya (gratis ) bagi yang memiliki kartu BPJS/JKN Kesehatan
  • Dipungut biaya Rp.10.000 (karcis retribusi pendaftaran) ditambah tarif sesuai jenis pelayanan yang diberikan berdasarkan Peraturan Walikota Pontianak Nomor 10 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pelayanan dan Tarif retribusi Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Kesehatan Mata Masyarakat dan Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Kesehatan.

Pelayanan Kasir

  • Petugas : UPT Puskesmas Telaga Biru
  • SMS/WA Pengaduan : 0812-5714-729
  • Nomor Telpon Pengaduan : 0812-5714-729
  • Email : Puskesmastelagabiru@gmail.com
  • Website : dinkes.pontianak.go.id
  • Instagram : Puskesmastelagabiru
  • Facebook funpage : Puskesmas TelagaBiru
  • Kotak Pengaduan
  • Tatap Muka Langsung di UPT Puskesmas Telaga Biru Jl 28 Oktober Kelurahan Siantan Hulu

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kasir"