Pemanfatan Barang Milik Daerah (Layanan Sewa Gedung Daerah)

No. SK: 188.4 / 13 - BPKAD

  1. Akte Pendirian
  2. Memiliki SIUP sesuai bidangnya
  3. Telah melakukan kegiatan usaha sesuai bidangnya
  4. Mengajukan proposal
  5. Memiliki keahlian dibidangnya
  6. Memiliki modal kerja cukup
  7. Data teknis: - Tanah: Lokasi/Alamat, Status, Penggunaan saat ini - Bangunan : Lokasi/Alamat, Luas, Status/IMB, Kondisi, Rencana Penambahan Bangunan Gedung dan Fasilitas Lainnya dengan memperhatikan KDB (Koefisien Dasar Bangunan) dan KLB (Koefisien Luas Bangunan)

Jangka Waktu penyelesaian yaitu22 hari terhitung mulai diterimanya menerima usulan pemanfataan barang

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Pemanfatan Barang Milik Daerah

Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan melalui chat via Whatsapp ke nomor 08986771192



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemanfatan Barang Milik Daerah (Layanan Sewa Gedung Daerah)"