Pelayanan Izin dan Tugas Belajar

No. SK: 800 - 23 Tahun 2023

  1. Surat Pengatar dari Instansi
  2. Fotocopy SK Pangkat Terakhir
  3. Fotocopy Sk Jabatan Terakhir
  4. Persetujuan atasan
  5. Surat Rekomdasi dari Universitas
  6. Dll yang dianggap perlu sebagai data pendukung

1. Proses penyelesaian untuk memenuhi permintaan pemohon dilakukan setelah pemohon telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan;

2. Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 7 (tujuh) hari sejak diterimanya berkas, Petugas akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi mengenai kekurangan berkas atau lainnya setelah berkas diverifikasi ;

3. Penyampaian/ pendistribusian/ penyerahan SK Pensiun kepada pemohon dilakukan secara langsung, melalui email, ataupun WhatsApp;

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Izin dan Tugas Belajar

- Pemohon datang langsung ke Bidang Pengembangan Kompetensi dan Pasilitasi Profesi Aparatur Sipil Negara di kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia dengan alamat Jl. Raya Padang Panjang Kota Manna Bengkulu Selatan.

Atau dapat mengakses informasi public yang tersedia melalui :

- Website : https://bkpsdm.bengkuluselatankab.go.id

- Facebook : bkdbengkuluselatan

- Email : bkpsdmbengkuluselatankab@gmail.com

- Instragram : bkpsdm_bs

- HP/WA : 085377778277

- KotakSaran : Ada

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Izin dan Tugas Belajar"