Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)

No. SK: 188.4 / 13 - BPKAD

  1. SPP,SPM dan Surat Pengesahan SPJ Bendahara Pengeluaran Periode Sebelumnya
  2. Ringkasan Pengeluaran Per Rincian Objek Disertai Bukti Pengeluaran yang sah dan Bukti Atas Penyetoran PPn/PPh
  3. Surat Pengantar SPP-UP/GU/TU dan LS Barang dan Jasa
  4. Ringkasan SPP-UP/GU/TU dan LS Barang dan Jasa
  5. Rincian SPP-UP/GU/TU dan LS Barang dan Jasa
  6. Salinan SPD

2 (dua) hari terhitung mulai diterimanya berkas permohonan penertiban SP2D dariSubbagian Umum

Tidak dipungut biaya

SP2D UP/GU/TU dan LS Barang Jasa serta SP2D LS Gaji dan Tunjangan

Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan melalui chat via Whatsapp ke nomor 08986771192

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)"