Pelayanan Izin Perceraian ASN

No. SK: 800 - 23 Tahun 2023

  1. Surat rekondasi dari Instansi
  2. Fotocopy SK Pangkat Terakhir
  3. Data Pendukung atau bukti lain
  4. Dll yang dianggap perlu sebagai data pendukung

1. Proses penyelesaian untuk memenuhi permintaan pemohon dilakukan setelah laporan izin perceraian telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan;

2. Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 2 (dua) bulan sejak diterimanya berkas, Petugas akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi mengenai kekurangan berkas atau lainnya setelah berkas diverifikasi ;

3. Penyampaian/ pendistribusian/ penyerahan SK Pensiun kepada pemohon dilakukan secara langsung, melalui email, ataupun WhatsApp

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Izin Perceraian ASN

- Pemohon datang langsung ke Bidang Informasi Kepegawaian, Penilaian Kinerja, Penghargaan dan Disiplin Aparatur Sipil Negara di kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia dengan alamat Jl. Raya Padang Panjang Kota Manna Bengkulu Selatan.

Atau dapat mengakses informasi public yang tersedia melalui :

- Website : https://bkpsdm.bengkuluselatankab.go.id

- Facebook : bkdbengkuluselatan

- Email : bkpsdmbengkuluselatankab@gmail.com

- Instragram : bkpsdm_bs

- HP/WA : 085382346531

KotakSaran : Ada

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store