No. SK: 83/SK/PKM.CKJ/II/2023
Waktu tanggap pasien :
anamnesa 5-10 menit
pemeriksaan dokter 15-20 menit
1. Peserta BPJS tidak dipungut biaya
2.Bukan Peserta BPJS/ Pasien Umum dipungut biaya sesuai dengan tarif layanan umum (PERBUP Garut No 1172 Tahun 2015)1. Memperoleh pemeriksaan kesehatan sesuai dengan keluhan yang diderita dengan tata cara sesuai pedoman pemeriksaan 2. Memperoleh tindakan medis yang tepat apabila diperlukan 3. Mendapat resep untuk mengambil obat sesuai dengan penyakit yang dibutuhkan 4. Surat rujukan kasus pasien yang seharusnya dirujuk 5. Informasi medis tentang keadaan dan masalah kesehatan pasien 6. Konseling
Pengaduan, saran atau masukan bisa di sampaikan oleh pasien/ masyarakat :
1. 1. Secara tertulis melalui kotak saran
2. Melalui SMS/ Telepon ke nomor : 082318637791
3. Email : pkmdtpcikajang@gmail.com
4. IG: @uptpuskesmascikajang
5. FB & Youtube: Upt Puskesmas Cikajang
6. https://puskesmascikajang.com/
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store