Pelayanan BP Gigi

No. SK: 83/SK/PKM.CKJ/II/2023

  1. Persyaratan Teknis: - Pasien datang sendiri atau di antar oleh keluarga dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
  2. Persyaratan Administrasi: - Melakukan registrasi di loket pendaftaran untuk mengambil nomor antrian - Membawa kartu BPJS/KIS bagi yang mempunyai

  1. 1. Pasien datang sendiri atau dengan pendamping 2. Pasien atau pendamping melakukan pendaftaran 3. Petugas menggunakan APD 4. Melakukan anamnesa 5. Melakukan pemeriksaan kesehatan gigi dan mulut 6. Melakukan konseling sesuai kebutuhn pasien 7. Melakukan tindakan sesuai kebutuhan 8. Memberikan resep 9. Memberikan rujukan apabila diperlukan 10. Setelah selesai pemeriksaan pasien menuju ke kasir untuk melakukan administrasi pembayaran 11. Setelah mendapatkan pelayanan di apotek, Pasien Pulang

Waktu tanggap pasien :

-      Pemeriksaan 10 menit

-      Pencabutan gigi dewasa 30 menit

-      Pencabutan gigi sulung 10 menit

-      Penambalan permanen 30 menit

      Pengobatan oral 10 menit

1.   Peserta BPJS Faskes Setempat tidak dipungut biaya

 2. Bukan Peserta BPJS/ Pasien Umum dipungut biaya sesuai dengan tarif layanan umum (PERBUP Garut No 1172 Tahun 2015)

1. Memperoleh pemeriksaan kesehatan sesuai dengan keluhan yang diderita dengan tatacara sesuai pedoman pemeriksaan 2. Memperoleh tindakan medis yang tepat apabila diperlukan 3. Mendapat resep untuk mengambil obat sesuai dengan penyakit dan vitamin yang dibutuhkan 4. Surat rujukan kasus resiko tinggi dan kasus lain yang seharusnya dirujuk 5. Informasi medis tentang keadaan dan masalah kesehatan gigi dan mulut pasien 6. Konseling

Pengaduan, saran atau masukan bisa di sampaikan oleh pasien/ masyarakat :

1.               1.   Secara tertulis melalui kotak saran

2   Melalui SMS/ Telepon ke nomor : 082318637791

3   Email : pkmdtpcikajang@gmail.com

  IG: @uptpuskesmascikajang

5.  FB & Youtube: Upt Puskesmas Cikajang

6. https://puskesmascikajang.com/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ya

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan BP Gigi"