Pelayanan Peninjauan Masa Kerja

No. SK: 800 - 23 Tahun 2023

  1. Pengantar dari Dinas Instansi
  2. Fotocopy SK Pangkat Terkahir (Legalisir)
  3. Surat Keterangan yang menyataan bahwa yang bersangkutan benar honor (Minimala Kepala Dinas atau pejabat yang berwenang)
  4. Fotocopy Surat Keputusan sebagai tenaga honorer
  5. Fotocopy SKP 1 Tahun Terakhir (Legalisir, dll

1. Proses penyelesaian untuk memenuhi permintaan pemohon dilakukan setelah pemohon Peninjauan masa kerja memenuhi persyaratan yang telah ditentukan;

2. Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 2 (dua) bulan sejak diterimanya berkas, Petugas akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi mengenai kekurangan berkas atau lainnya setelah berkas diverifikasi ;

3. Penyampaian/ pendistribusian/ penyerahan SK Pensiun kepada pemohon dilakukan secara langsung, melalui email, ataupun WhatsApp;

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Peninjauan Masa Kerja

- Pemohon datang langsung ke Bidang Informasi Kepegawaian, Penilaian Kinerja, Penghargaan dan Disiplin Aparatur Sipil Negara di kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia dengan alamat Jl. Raya Padang Panjang Kota Manna Bengkulu Selatan.

Atau dapat mengakses informasi public yang tersedia melalui :

- Website : https://bkpsdm.bengkuluselatankab.go.id

- Facebook : bkdbengkuluselatan

- Email : bkpsdmbengkuluselatankab@gmail.com

- Instragram : bkpsdm_bs

- HP/WA : 085382346531

- KotakSaran : Ada

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Peninjauan Masa Kerja"