Rekomendasi IMB

No. SK: 44

  1. Pengantar dari desa
  2. Surat permohonan
  3. poto copy kk
  4. poto copy ktp
  5. persetujuan tetangga
  6. sket lokasi
  7. gambar rencana bangunan
  8. poto copy SKT
  9. BA pemeriksaan
  10. bukti lunas pbb

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Legalisasi IMB

Pengaduan dapat  langsung melalui kotak saran ,ke no WA 081271807603 dan media sosial fb dan ig kecamatan lais 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store