Layanan Poli Lansia

No. SK: 440/001/KEP/435.1012.106/2024

  1. 1. Kartu Identitas / KTP / KK 2. Kartu Berobat 3. BPJS/ JKN/KIS

  1. 1. Pasien datang ke Puskesmas 2. Pasien ke loket pendaftaran untuk registrasi dengan membawa kartu identitas diri / KTP / KK dan kartu BPJS / KIS / JKN 3. Petugas loket mendistribusikan rekam medik pasien ke ruang pemeriksaan umum 4. Pasien menuju Poli Lansia dan menunggu giliran untuk diperiksa 5. Pasien dipanggil sesuai dengan identitas di rekam medik 6. Dilakukan anamnesis dan pemeriksaan fisik 7. Dilakukan pemeriksaan laboratorium jika diperlukan 8. Setelah dari laboratorium kembali ke dokter dan akan diberikan resep oleh dokter 9. Pengambilan obat ke ruang Farmasi 10. Melakukan pembayaran ke kasir pembayaran untuk pasien non BPJS / KIS / JKN 11. Dilakukan rujukan ke Faskes Tingkat II jika diperlukan 12. Petugas melakukan pencatatan di rekam medik dan buku register kunjungan pasien

5 Menit

1.    Umum : Sesuai Peraturan Bupati Sumenep nomor 89 Tahun 2020 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Puskesmas

2.    BPJS / KIS / JKN : Gratis Pembayaran dilakukan dikasir

Layanan Pemeriksaan Lansia

Pasien / Pengguna Layanan menyampaikan  melalui:

1.     Pengaduan secara langsung

2.     Kotak pengaduan dan saran

3.     Telp, SMS, WA : 082219292229

4.     Email : talangopuskesmas@gmail.com

5.     Website : https://puskesmastalango.dinkessumenep.org

6.     Instagram : @puskesmas_talango

 7.    Facebook : Puskesmas Talango
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Poli Lansia"