III. Layanan Rawat Inap

No. SK: 440/001/KEP/435.1012.106/2024

  1. 1. Kartu Identitas / KTP / KK 2. Kartu Berobat 3. BPJS/ JKN/KIS

  1. 1. Pasien datang ke Ruang Rawat Inap Puskesmas 2. Melakukan pendaftaran Rawat Inap 3. Petugas mengantar pasien ke ruang Rawat Inap 4. Rencana pasien rawat inap / rujuk / pulang 5. Petugas ruang Rawat Inap timbang terima pasien dan orientasi ruangan 6. Asuhan medis dan keperawatan selama masa perawatan 7. Penyelesaian administrasi di loket pembayaran 8. Pasien pulang / rujuk

15 menit

1.    Umum : Sesuai Peraturan Bupati Sumenep nomor 89 Tahun 2020 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Puskesmas

2.    BPJS / KIS / JKN : Gratis Pembayaran dilakukan dikasir

a. Pelayanan pasien Rawat Inap b. Pelayanan rujukan pasien

Pasien / Pengguna Layanan menyampaikan  melalui:

a.     Pengaduan secara langsung

b.     Kotak pengaduan dan saran

c.      Telp, SMS, WA : 082219292229

d.     Email : talangopuskesmas@gmail.com

e.     Website : https://puskesmastalango.dinkessumenep.org

f.       Instagram : @puskesmas_talango

 g.    Facebook : Puskesmas Talango
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "III. Layanan Rawat Inap"