No. SK: 440/001/KEP/435.1012.106/2024
≤ 15 menit
1. Umum : Sesuai Peraturan Bupati Sumenep nomor 89 Tahun 2020 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Puskesmas
2. BPJS / KIS / JKN : Gratis Pembayaran dilakukan dikasir
a. Pelayanan pasien Rawat Inap b. Pelayanan rujukan pasien
Pasien / Pengguna Layanan menyampaikan melalui:
a. Pengaduan secara langsung
b. Kotak pengaduan dan saran
c. Telp, SMS, WA : 082219292229
d. Email : talangopuskesmas@gmail.com
e. Website : https://puskesmastalango.dinkessumenep.org
f. Instagram : @puskesmas_talango
g. Facebook : Puskesmas TalangoMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store