Pelayanan Pencantuman Gelar

No. SK: 800 - 23 Tahun 2023

  1. Pengantar dari Dinas Instansi
  2. Surat Keputusan Tgas Belajar bagi yang tugas belajar
  3. Surat Izin Belajar bagi yang izin belajar
  4. Surat Pengembalian dari Universitas bagi yang tugas belajar
  5. Surat Penempatan kembali setelah selesia tugas belajar
  6. Surat Penempatan kembali setelah selesia tugas belajar
  7. Surat Pengangkatan Kembali dalam jabatan Fungsional
  8. Fotocopy SK Pangkat Terkahir (Legalisir)
  9. Fotocopy SKP 1 Tahun Terakhir (Legalisir, dll

1. Proses penyelesaian untuk memenuhi permintaan pemohon dilakukan setelah pemohon Pencantuman gelar atau penyesuaian basis memenuhi persyaratan yang telah ditentukan;

2. Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 1 (satu) bulan sejak diterimanya berkas, Petugas akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi mengenai kekurangan berkas atau lainnya setelah berkas diverifikasi ;

3. Penyampaian/ pendistribusian/ penyerahan SK Pensiun kepada pemohon dilakukan secara langsung, melalui email, ataupun WhatsApp;

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pencantuman Gelar

- Pemohon datang langsung ke Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Mutasi dan Pengembangan Karir Aparatur Sipil Negara di kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia dengan alamat Jl. Raya Padang Panjang Kota Manna Bengkulu Selatan.

Atau dapat mengakses informasi public yang tersedia melalui :

- Website : https://bkpsdm.bengkuluselatankab.go.id

- Facebook : bkdbengkuluselatan

- Email : bkpsdmbengkuluselatankab@gmail.com

- Instragram : bkpsdm_bs

- HP/WA : 08117380081

KotakSaran : Ada

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store