Surat Keterangan Tidak Pernah Dijatuhi hukuman pidana

No. SK: 44

  1. Pengantar dari desa
  2. poto copy KTP
  3. Poto copy kk
  4. poto 4x6
  5. bukti lunas PBB

  1. Pemohon mengajukan berkas ke petugas loket PATEN
  2. Petugas melakukan pemeriksaan untuk diteliti kelengkapan nya apabila tidak lengkap dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi
  3. berkas yang sudah lengkap segera diproses dan diregisterasi dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang
  4. petugas menyerahkan legalisasi surat keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman pidana kepada pemohon

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Legalisasi surat keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman pidana

Pengaduan  dapat secara langsung  melalui  kotak  saran, WA ke nomor 081271807603 serta media  sosial  fb dan ig kecamatan lais 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tidak Pernah Dijatuhi hukuman pidana "