Pelayanan Bp Mtbs

No. SK: 83/SK/PKM.CKJ/II/2023

  1. 1. Rekam medis yang datang diterima oleh petugas MTBM/MTBS 2. Rekam medis dikaji/skrining oleh petugas mengenai : a. Persyaratan administrasi meliputi nama, umur, jenis kelamin dan alamat pasien. b. Persyaratan pemerikasaan meliputi Pengukuran suhu tubuh, Penimbangan berat badan, Pengukuran tinggi badan, Keluhan utama, Keluhan tambahan, Lamanya sakit, Pengobatan yang telah diberikan, Riwayat penyakit lainnya c. persyaratan klinis meliputi rencana terapi dengan ketepatan indikasi, dosis dan waktu penggunaan obat, dan tindakan pemeriksaan oleh dokter

  1. 1. Petugas MTBM/MTBS menggunakan APD 2. Petugas MTBM/MTBS menerima rekam medis yang dating dari petugas pendaftaran 3. Petugas MTBM/MTBS memanggil pasien untuk masuk ke ruangan 4. Petugas MTBM/MTBS melakukan anamnesa terhadap pasien meliputi: - Pengukuran suhu tubuh - Penimbangan berat badan - Pengukuran tinggi badan - Keluhan utama - Keluhan tambahan - Lamanya sakit - Pengobatan yang telah diberikan - Riwayat penyakit lainnya 5. Petugas MTBM/MTBS memberikan rekam medis kepada dokter untuk dilakukan pemeriksaan 6. Setelah mendapatkan pemeriksaan Dokter memberikan resep obat kepada pasien/keluarga pasien 7. Selanjutnaya pasien/keluarga menuju ke kasir 8. Selanjutnya pasien/ keluarga pasien mengambil obat di apotek 9. Jika pasien memerlukan pemeriksaan penunjang/ Lab, dokter/ Petugas memberikan surat rujukan lab untuk pengambilan sampel darah pasien dan pemeriksaan sampel darah di Laboratorium 10. Apabila pasien memerlukan perawatan lebih lanjut pasien di kirim ke ruang perawatan/ observasi 11. Pada kasus Gawat Darurat dan pasien memerlukan tindakan spesialistik setelah mendapatkan tindakan “Life Saving” oleh Dokter/Perawat Jaga pasien langsung dikirim/ dirujuk ke Rumah Sakit 12. Setelah mendapatkan pelayanan di apotek, Pasien Pulang

Waktu tunggu pelayanan:

Anamnesa 5-10 menit

Pemeriksaan dokter 15-20 menit

1.  Peserta BPJS tidak dipungut biaya

2. Bukan Peserta BPJS/ Pasien Umum dipungut biaya sesuai dengan tarif layanan umum (PERBUP Garut No 1172 Tahun 2015)

Mencegah sebagian dari kematian Balita yang disebabkan oleh penyakit Pneumonia, Campak, Malnutrisi dan Kombinasi dari penyakit/keadaan tsb yang masih merupakan penyebab utama kematian Balita

Pengaduan, saran atau masukan bisa di sampaikan oleh pasien/ masyarakat :

1.   Secara tertulis melalui kotak saran

2.   Melalui SMS/ Telepon ke nomor : 082318637791

4.   IG: @uptpuskesmascikajang

5.   FB & Youtube: Upt Puskesmas Cikajang

6.   http s ://puskesmascikajang.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ya

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Bp Mtbs"