Pelayanan Laboratorium

No. SK: KS.08.02/010/SK/PKM.SKJ/01/2024

  1. 1. Pasien terdaftar di loket pendaftaran 2. Rujukan dari BP Umum, UGD, KIA, Lansia dan TB

5 - 30 menit (tergantung jenis pemeriksaan)

1. Sesuai Peraturan Bersama Menteri Kesehatan RI nomor 138/MENKES/PB/II/2009 dan Menteri Dalam negeri RI nomor 12 tahun 2009 tentang Pedoman Tarif Pelayanan Kesehatan Bagi Peserta PT. ASKES (Persero) dan anggota Keluarganya di Puskesmas, Balai Kesehatan Masyarakat dan RS Daerah. Maka pasien ASKES bebas biaya
2. Sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 59 tahun 2014 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.
3. Perda Kab. Garut No. 9 Tahun 2013 Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 8 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. 4. Sesuai standar Perbup Nomor.1172 tahun 2017 tentang tarip layanan pada teknis dinas puskesmas DTP dan Non DTP dengan status PPK-BLUD

Laboratorium

Cara pengaduan:
1. Datang langsung ke Puskesmas Sukaraja dan menemui:
a. Syifa Adinda Humaira, Amd.Gz
b. Siti Nurul Aisyah, AMK
c. Puri Damayanti, AMd. Keb
d. Eneng Mulyani, AMd. Keb
2. Kirim surat ke alamat Puskesmas Sukaraja Jln. Raya Warung Peuteuy No. 93 Ds.Sukaraja Kode Pos 44191 (Lewat Pos / Kotak pengaduan) Email : pkmsukarajagrt@gmail.com
3. Lewat Telepon/ Hp dengan nomor : 089513044858 4. Kotak Saran Puskesmas Sukaraja

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online