No. SK: KS.08.02/010/SK/PKM.SKJ/01/2024
Tergantung Jenis Kasus
1. Sesuai Peraturan Bersama Menteri Kesehatan RI nomor
138/MENKES/PB/I/2009 dan Menteri Dalam negeri RI
nomor 12 tahun 2009 tentang Pedoman Tarif Pelayanan
Kesehatan Bagi Peserta PT. ASKES (Persero) dan
anggota Keluarganya di Puskesmas, Balai Kesehatan
Masyarakat dan RS Daerah. Maka pasien ASKES bebas
biaya
2. Sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
nomor 59 tahun 2014 tentang Standar Tarif Pelayanan
Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan
Kesehatan.
3. Sesuai standar Perbup Nomor.1172 tahun 2015 tentang
tarip layanan pada teknis dinas puskesmas DTP dan Non
DTP dengan status PPK-BLUD
PERSALINAN
Cara pengaduan:
1. Datang langsung ke Puskesmas Sukaraja dan
menemui:
a. Syifa Adinda Humaira, Amd.Gz
b. Siti Nurul Aisyah, AMK
c. Puri Damayanti, AMd. Keb
d. Eneng Mulyani, AMd. Keb
2. Kirim surat ke alamat Puskesmas Sukaraja
Jln. Raya Warung Peuteuy No. 93 Ds.Sukaraja Kode
Pos 44191 (Lewat Pos / Kotak pengaduan)
Email : pkmsukarajagrt@gmail.com
3. Lewat Telepon/ Hp dengan nomor : 089513044858
4. Kotak Saran Puskesmas Sukaraja
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store