Pelayanan Ruang Imunisasi

  1. Membawa buku KIA/KMS
  2. Lembar pengantar dari ruang KIA untuk imunisasi calon pengantin
  3. Membawa KTP/KK

  1. Peserta/keluarga peserta menyerahkan buku KIA/KMS/Keterangan Catin kepada petugas
  2. Peserta imunisasi menunggu di ruang tunggu
  3. Petugas memanggil peserta imunisasi dan mengecek data-datanya
  4. Petugas menyiapkan vaksinasi yang akan diberikan
  5. Peserta/keluarga peserta diberikan edukasi tentang efek setelah penyuntikan dan penatalaksanaan awalnyaPetugas melakukan penyuntikan vaksinasi
  6. Petugas mempersiapkan bukti vaksinasi
  7. Peserta diijinkan pulang

5-15 menit


Imunisasi Balita: Gratis

Imunisasi Calon Pengantin / Lainnya: Sesuai Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang No 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah


Imuniasi Balita, Vaksinasi lainnya, Bukti Vaksinasi

Whatsapp : 0822-6801-0099

Instagram : puskesmas_tanjungunggat

Facebook : Puskesmas Tanjung Unggat

Pengaduan : https://forms.gle/kUxDgbrxyC8HENQaA

Website : https://puskesmastanjungunggat.tanjungpinangkota.go.id)

Email : puskesmas.tanjungunggat@gmail.com



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ruang Imunisasi"