Pengajuan Kartu Keluarga (KK)

No. SK: 188.45 / 051 / 35.09.24 / 2024

  1. - Isi Blangko F.1 01
  2. - Fc Surat Nikah bagi yang menikah
  3. - Fc Surat cerai bagi yng sudah bercerai
  4. - Fc Surat Kelahiran Dokter/Bidan/Kelurahan
  5. - Surat Pindah Asli bagi yang pendatang
  6. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  7. Membawa Kartu Keluarga (KK) asli

  1. Pemohon mengambil no antrian dan pemohon menuju ke loket pelayanan untuk pengajuan berkas dan pemeriksaan kelengkapan berkas
  2. Pengimputan data yang akan diproses
  3. Pendistribusian dokumen pemohon kepada pejabat terkait untuk ditandatangan
  4. Pencatatan dokumen kedalam buku registrasi
  5. Penyerahan produk pelayanan kepada pemohon

7 Hari

Tidak dipungut biaya

Pengajuan Kartu Keluarga

1.  Datang langsung menuju Loket Pengaduan

2.  Telp wa Sobat : 082231498181

3.  Email : Farkik70@gmail.com

4.  Kotak Pengaduan

5.  KecamatanPakusari.jemberkab.go.id

6. SP4N-LAPOR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Aplikasi Jsiip disdukcapil